Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka

BAB I NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN HARI PRAMUKA

Pasal 1 (1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka. (2) Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum. (3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. (4) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.

BAB II ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2 Asas Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3 Tujuan Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka: a. Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani; b. Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Pasal 4 Tugas Pokok Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 5 Fungsi Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

BAB III SIFAT

Pasal 6 Sifat(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama. (2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salahsatu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis. (3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

BAB IV PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu Pendidikan, Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan serta Moto Pramuka Pasal 7 Pendidikan Kepramukaan Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

Pasal 8 Nilai Nilai Kepramukaan mencakup: (1) Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) Kecintaan pada alam dan sesama manusia; (3) Kecintaan pada tanah air dan bangsa; (4) Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan; (5) Tolong menolong; (6) Bertanggung jawab dan dapat dipercaya; (7) Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat; (8) Hemat, cermat dan bersahaja; (9) Rajin, terampil, dan gembira; dan (10) Patuh dan suka bermusyawarah.

Pasal 9 Prinsip Dasar Kepramukaan Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi: (1) Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; (3) Peduli terhadap diri pribadinya; dan (4) Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 10 Metode Kepramukaan (1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui: a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; b. Belajar sambil melakukan; c. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi; d. Kegiatan yang menarik dan menantang; e. Kegiatan di alam terbuka; f. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; g. Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h. Satuan terpisah antara putra dan putri. (2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.

Pasal 11 Sistem Among (1) Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among. (2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia. (3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan: a. Di depan menjadi teladan; b. Di tengah membangun kemauan; dan c. Di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.

Pasal 12 Kiasan Dasar Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

Pasal 13 Kode Kehormatan Pramuka (1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. (2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka. (3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat. (4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri. (5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”. (6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu: a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka; b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan 9 c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.

Pasal 14 Moto Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan. Bagian Kedua Jalur dan Jenjang Pasal 15 Jalur Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup Pasal 16 Jenjang Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas golongan: (1) Siaga; (2) Penggalang; (3) Penegak; dan (4) Pandega.

Bagian Ketiga Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum Pasal 17 Peserta Didik

(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan. (2) Peserta didik terdiri dari: a. Pramuka Siaga; b. Pramuka Penggalang; c. Pramuka Penegak; dan d. Pramuka Pandega. (3) Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga.

10 Pasal 18 Tenaga Pendidik (1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari: a. Pembina pramuka; b. Pelatih pembina pramuka; c. Pamong satuan karya pramuka; dan d. Instruktur. (2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.

Pasal 19 Kurikulum Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa. a. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya. b. Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan peningkatan keterampilan.

Bagian Keempat Satuan Pendidikan Kepramukaan Pasal 20 Satuan Pendidikan Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari: a. Gugus depan: dan b. Pusat pendidikan dan pelatihan

Pasal 21 Gugus Depan (1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang (2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas. (3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal. (4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain. 11

Pasal 22 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan. (2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir. (3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.

Bagian Kelima Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Pasal 23 Evaluasi (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pencapaian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi untuk peserta didik sebagai mengetahui keberhasilan dalam rangka kegiatan pendidikan kepramukaan. (3) Evaluasi untuk pembina (gudep) sebagai pengukuran keberhasilan program pendidikan kepramukaan. (4) Evaluasi untuk kwartir sebagai pemetaan mutu pendidikan kepramukaan dalam rangka pembinaan dan bantuan peningkatan mutu pendidikan kepramukaan.

Pasal 24 Akreditasi (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan. (2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25 Sertifikasi (1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya. (2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi. (3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina. (4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.

BAB V ORGANISASI

Bagian Kesatu Keanggotaan Pasal 26 Keanggotaan (1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota. (2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari: a. Anggota biasa; dan b. Anggota kehormatan.

Pasal 27 Pramuka Utama Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama. Bagian Kedua Kelembagaan Pasal 28 Kelembagaan Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas: a. Satuan Organisasi; b. Majelis Pembimbing; c. Organisasi Pendukung; dan d. Lembaga Pemeriksa Keuangan.

Pasal 29 Satuan Organisasi Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri atas: a. Gugus depan; dan b. Kwartir.

Pasal 30 Gugus Depan (1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik. (2) Gugus depan lengkap terdiri atas: a. Perindukan siaga; b. Pasukan penggalang; c. Ambalan penegak; dan d. Racana pandega.

Pasal 31 Kwartir (1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah. (2) Kwartir terdiri atas: a. Kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan dan pangkalan satuan karya pramuka di satu wilayah kecamatan/distrik; b. Kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting dan pangkalan satuan karya pramuka di satu wilayah kabupaten/kota; c. Kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang dan pimpinan satuan karya pramuka di satu wilayah provinsi; dan d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan pimpinan satuan karya pramuka tingkat nasional serta gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 32 Kepengurusan Kwartir (1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan diwilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir. (2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir. (3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 33 Badan Kelengkapan (1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir. (2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri atas: a. Dewan Kehormatan; b. Satuan Pengawas Internal; dan c. Dewan Kerja. Pasal 34 Dewan Kehormatan (1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan. (2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.

Pasal 35 Satuan Pengawas Internal (1) Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggung jawab kepada ketua kwartir (2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan manajemen kwartir dan memberikan masukan untuk penyusunan pelaporan berdasarkan hasil pengawasan

Pasal 36 Dewan Kerja (1) Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir. (2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilayahnya. 15 (3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 37 Majelis Pembimbing (1) Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing. (2) Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan (3) Majelis pembimbing gugus depan berasal dari unsur: a. Pimpinan satuan pendidikan atau komunitas; b. Tokoh masyarakat; c. Tokoh pramuka; d. Orang tua peserta didik; dan e. Pembina pramuka. (4) Majelis pembimbing kwartir berasal dari unsur: a. Pemerintah atau pemerintah daerah; b. Tokoh masyarakat; dan c. Tokoh pramuka kwartir.

Pasal 38 Organisasi Pendukung (1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung. (2) Organisasi pendukung terdiri dari: a. Satuan Karya Pramuka; b. Gugus Darma Pramuka; c. Satuan Komunitas Pramuka; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan; e. Pusat Informasi; dan f. Badan Usaha. (3) Kwartir dapat membentuk satuan tugas yang disesuaikan dengan keperluan masing-masing.

Pasal 39 Satuan Karya Pramuka (1) Satuan karya pramuka disingkat saka yang berfungsi sebagai organisasi pendukung pendidikan kepramukaan bagi pramuka penegak dan pandega. (2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (1) satuan karya pramuka mendirikan pangkalan di kwartir ranting. (3) Satuan karya pramuka di tingkat ranting dipimpin oleh pamong saka. (4) Satuan karya pramuka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka. (5) Pimpinan saka bagian integral dari kwartir.

Pasal 40 Gugus Darma Pramuka (1) Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara. (2) Gugus darma pramuka berfungsi memberikan bantuan dan memfasilitasi pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui kwartir yang bersangkutan.

Pasal 41 Satuan Komunitas Pramuka (1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis komunitas antara lain: profesi, aspirasi, dan agama. (2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas yang mempunyai kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama. (3) Sako melalui kwartir mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mendukung pelaksanaan pendidikan kepramukaan bagi gugus depan yang berbasis komunitas. (4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 42 Pusat Penelitian dan Pengembangan (1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir. (2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka. (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 43 Pusat Informasi (1) Pusat Informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir. (2) Pusat Informasi Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka. (3) Pusat Informasi Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 44 Badan Usaha (1) Badan Usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir. (2) Badan Usaha Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka. (3) Badan Usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 45 Lembaga Pemeriksa Keuangan (1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka. (2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir. (3) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

BAB VI MUSYAWARAH

Pasal 46 Musyawarah (1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan. (2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. (3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. (4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. (5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali. (6) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.

Pasal 47 Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak (1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa. (2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.

BAB VII ATRIBUT

Pasal 48 Atribut (1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa: a. Lambang; b. Bendera; c. Panji; d. Himne; e. Mars; dan f. Pakaian seragam. (2) Atribut Gerakan Pramuka dilindungi oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Pasal 49 Lambang Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo Admodipuro.

Pasal 50 Bendera Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 51 Panji Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 52 Himne dan Mars (1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar. (2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin. Pasal 53 Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tandatandanya.

BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 54 Hak Peserta Didik Setiap peserta didik berhak: a. Mengikuti pendidikan kepramukaan; b. Menggunakan atribut pramuka; c. Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan d. Mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 55 Kewajiban Peserta Didik Setiap peserta didik berkewajiban: a. Melaksanakan kode kehormatan pramuka; b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan c. Mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 56 Hak Orangtua Peserta Didik (1) Orangtua peserta didik berhak memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya. (2) Orangtua peserta didik berhak memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan. (3) Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Pasal 57 Kewajiban Orangtua Peserta Didik Orangtua peserta didik berkewajiban untuk: a. Membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan b. Membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 58 Hak Masyarakat Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB IX KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 59 Keuangan Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari: a. Iuran anggota; b. Bantuan majelis pembimbing; c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; d. Bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya; e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan f. Usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 60 Kekayaan (1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak serta hak kekayaan intelektual/hak paten. (2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari majelis pembimbing. (3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB X PEMBUBARAN Pasal 61 Pembubaran

(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu. b. Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah. c. Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah. d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika disetujui dengan suara bulat. (2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.

BAB XI ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 62 Anggaran Rumah Tangga (1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. (2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB XII PENUTUP

Pasal 63 Penutup Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara